Sidang Ferdy Sambo Digelar Hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan Kerahkan 170 Personel untuk Pengamanan

- 17 Oktober 2022, 09:04 WIB
Ferdy Sambo akan menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022
Ferdy Sambo akan menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022 /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

SEPUTARTANGSEL.COM - Setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merilis beberapa ringkasan dakwaan terhadap mantan kepala divisi profesi dan pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, kini Ferdy Sambo akan menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J.

Ferdy Sambo akan menjalani sidang di ruang utama Profesor Haji Umar Seno Adji, yang mana hal ini dikonfirmasi langsung oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Senin, 17 Oktober 2022 pada pukul 10.00 WIB pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

"Sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamoti dikutip SeputarTangsel.com dari Antara pada Senin, 17 Oktober 2022.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Bisa Buktikan Pasal 340, Ferdy Sambo Bakal Dihukum Mati?

Diketahui sebelumnya Ferdy Sambo dikenakan beberapa dakwaan atas kasus yang menimpanya ini, di antaranya ia diancam pidana pasal 340 subsider pasal 338 jo Pasal 55 KUHP, dan pasal 56 KUHP, hal ini juga dikonfirmasi langsung oleh Agus Andrianto selaku Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto.

"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dihadapan awak media dikutip SeputarTangsel.com pada Senin, 16 Oktober 2022.

Agenda sidang perdana hari ini merupakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), selain dakwaan pada pasal-pasal yang disebutkan sebelumnya, Ferdy Sambo juga diketahui didakwa secara kumulatif yang mana ia juga dikenakan pasal 49 UU ITE terkait Obstruction of justice atau sebuah perbuatan dimana bermaksud untuk menghalang-halangi proses hukum.

Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J dan Sebut Emosi karena Peristiwa di Magelang, Ada Apa?

Sidang ini akan dihadiri oleh beberapa terdakwa lainnya seperti Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x