SEPUTARTANGSEL.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah diberlangsung kemarin, Senin 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pada sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kemarin, kuasa hukum keduanya mengajukan nota keberatan pada jaksa penuntut umum (JPU) terkait dakwaan yang diajukan.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, mengatakan bahwa surat dakwaan bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lengkap, jelas, dan cermat.
"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP, sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan," ujar Ketut, dilansir SeputarTangsel.com dari Antara, Selasa 18 Oktober 2022.
Nota keberatan dan penolakan dari kuasa hukum kedua terdakwa merupakan hak mereka dan pihak Kejagung menghormati hal tersebut.
Baca Juga: Terungkap, Bharada E Cuma Kambing Hitam, Ferdy Sambo Tembak Brigadir J hingga Tewas
Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan atas dakwaan terhadap kliennya pada sidang perdana kemarin.
Menurut kuasa hukum kedua tersangka, JPU menyusun surat dakwaan dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.