Surat Dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir J, JPU Sebut Ferdy Sambo Licik

- 17 Oktober 2022, 14:45 WIB
Ferdy Sambo yang terlihat mengantuk di persidangan jadi sorotan netizen.
Ferdy Sambo yang terlihat mengantuk di persidangan jadi sorotan netizen. /Tangkapan layar YouTube.com/ PN Jakarta Selatan

SEPUTARTANGSEL.COM- Sidang Perdana kasus pembunuhan Brigadir J atau Josua dengan tersangka mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo digelar di PN Jaksel pada Senin, 17 Oktober 2022. 

Dalam sidang kali ini, JPU berkali-kali menyebut tindakan licik Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua Hutabarat. 

Hal tersebut dikatakan JPU saat membacakan surat dakwaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Polri Duren Tiga. 

Baca Juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo, Tambah 8 Peluru 9 Milik Bharada E, PC Ikut Bicara Amankan CCTV dan Sarung Tangan

Kalimat pertama dikatakan usai membacakan dakwaan saat Bharada E menembakkan senjata ke tubuh Brigadir J. 

Bharada E yang disebutkan menembakkan senjatanya Glock17 ke tubuh Brigadir J sebanyak 3 atu 4 kali di dada.

Ferdy Sambo kemudian menghampiri J yang tergelatak tapi masih bergerak, FS menembak di belakang kepala hingga meninggal. 

"Ferdy Sambo dengan akal liciknya menghilangkan jejak dan dengan tujuan mengelabui, menembakkan senjata ke dinding beberapa kali," kata JPU membaca surat dakwaan Ferdy Sambo. 

Lalu menghampir Brigadir J yang masih merasakan kesakitan, menempelkan senjata Brigadir J ke tangan kiri Brigadir J. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x