Pasalnya, peluru milik Ferdy Sambo sampai menembus bagian depan.
"Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," ujar Jaksa.
Selain itu, Jaksa juga mengungkapkan bahwa tembakan Ferdy Sambo mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan milik Brigadir J.
Akibat luka ini, terdapat resapan darah pada kelopak bawah mata kanan Brigadir J.
Kuasa hukum Brigadir J beberkan hasil autopsi ulang
Sebelumnya, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak telah membeberkan hasil autopsi ulang terhadap jenazah keluarga kliennya itu.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, otak ajudan Ferdy Sambo itu sudah tak lagi berada di kepala.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, saat autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J dilakukan, terdapat enam retakan di dalam kepala.