SEPUTARTANGSEL.COM - Ferdy Sambo, tersangka utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sudah resmi bukan bagian dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo dipastikan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dengan demikian, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri itu akan menjalani sidang sebagai rakyat sipil biasa.
Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Segera Diadili, Ini Doa Menggetarkan Ibu Brigadir J
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Jakarta, Jumat 30 September 2022 menegaskan hal tersebut.
Kapolri menyatakan hal tersebut didasari atas informasi yang diperoleh dari Sekretariat Militer (Sekmil) bahwa surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
“Kami barusan mendapatkan informasi dari Sekmil (Sekretaris Militer) bahwa status FS saat ini sudah resmi tidak menjadi anggota Polri,” ujar Kapolri.
PTDH Ferdy Sambo ditetapkan dalam hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan sidang banding yang menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.