SEPUTARTANGSEL.COM - Sidang perdana dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022 hari ini.
Setidaknya 170 personel gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Sat Brimob Polda Metro Jaya ditugaskan untuk mengawal sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam sidang hari ini, terungkap bahwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E hanya dijadikan kambing hitam oleh Ferdy Sambo.
Jaksa mengatakan, Bharada E sempat menembak ke arah Brigadir J sebanyak tiga atau empat kali.
Saat Brigadir J kesakitan, Ferdy Sambo kemudian menembak ajudannya itu di kepala bagian belakang sisi kiri hingga tewas.
"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan," kata Jaksa di PN Jakarta Selatan, dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News pada Senin, 17 Oktober 2022.
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," sambungnya.
Tembakan Ferdy Sambo itu lah yang menyebabkan luka bakar di cuping hidung sisi kanan luar jenazah Brigadir J.