"KPK juga mengingatkan kepada siapa pun dilarang Undang-undang untuk memengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum, karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," tambah Ali Fikri.
Istri dan anak Lukas Enembe beserta tiga orang lainnya dari pihak swasta seharusnya hari ini hadir di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Papua tersebut.***