MK Tolak Gugatan PKS Soal Presidential Threshold 20 Persen

- 29 September 2022, 18:24 WIB
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi /Pixbay

SEPUTARTANGSEL.COM - Permohonan uji materiil Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap pemberlakuan Presidential Threshold (PT) 20 persen telah mendapatkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan pengujian yang didaftarkan oleh PKS pada Rabu 6 Juli 2022 dan dicatat oleh MK pada Jumat 15 Juli 2022 yang lalu ditolak oleh MK.

Pengujian Undang-Undang Pemilu tersebut diajukan oleh PKS yang diwakili Ketua Umum Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal Aboe Bakar Alhabsyi sebagai pemohon I dan Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Aljufri sebagai pemohon II.

Baca Juga: Permohonan Uji Materiil PT 20 Persen Sudah Dicatat MK, Jubir PKS: Mohon Doanya

Permohonan PKS sendiri adalah meminta angka Presidential Threshold diturunkan dari 20 persen menjadi 7 hingga 9 persen.

Penolakan putusan Perkara Nomor 73/PUU-XX/2022 soal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen dibacakan langsung oleh ketua MK Anwar Usman pada Kamis, 29 September 2022.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Kamis, 29 September 2022.

Dalam perkara tersebut, dua orang hakim MK, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra sempat memiliki alasan berbeda (concurring opinion).

Baca Juga: Fahri Hamzah Dinilai Dukung PT 20 Persen karena Pimpin Sidang DPR 2017: Masa Saya Lari dari Tugas Negara?

Suhartoyo berpendapat bahwa berkenaan dengan ambang batas pencalonan presiden tidak tepat diberlakukan adanya sistem persentase.

Di sisi lain, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan MK tetap pada pendiriannya terhadap ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik.

Menurut Enny Nurbaningsih, pendirian MK adalah adalah menilai bahwa hal tersebut merupakan kebijakan politik yang terbuka.

"Menurut MK, hal tersebut bukanlah menjadi ranah wewenang MK untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas," ujar Enny Nurbaningsih.

Baca Juga: Rizal Ramli Tanggapi Hidayat Nur Wahid Soal Presidential Threshold 20 Persen: Gugatan Jangan Hanya 7 Persen

"Hal tersebut juga ditegaskan oleh para pemohon dalam permohonannya, vide permohonan halaman 26 merupakan kebijakan terbuka sehingga menjadi kewenangan para pembentuk undang-undang, yakni DPR dengan presiden untuk menentukan lebih lanjut kebutuhan legislasi mengenai besaran angka ambang batas tersebut," sambungnya.***

Editor: Taufik Hidayat.


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah