Rizal Ramli Tanggapi Hidayat Nur Wahid Soal Presidential Threshold 20 Persen: Gugatan Jangan Hanya 7 Persen

- 27 Juli 2022, 08:37 WIB
Rizal Ramli menanggapi Hidayat Nur Wahid atau HNW terkait gugatan uji materil Presidential Threshold (PT) 20 persen di MK
Rizal Ramli menanggapi Hidayat Nur Wahid atau HNW terkait gugatan uji materil Presidential Threshold (PT) 20 persen di MK /Instagram/@ rizalramli.official/

SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta doa dan dukungan Rizal Ramli, karena partainya yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menggugat Presidential Threshold (PT) 20 Persen.

Hidayat Nur Wahid bersama PKS akan mengajukan permohonan uji materi Pasal 222 yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Rabu, 26 Juli 2022.

Hidayat Nur Wahid atau HNW berpendapat tujuan utama menggugat PT 20 persen adalah untuk memulihkan keharmonisan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terpecah belah akibat dua pemilihan presiden (pilpres) terakhir.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Minta Jokowi Hentikan Spekulasi Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Jabatan Presiden 3 Periode

"Mohon doanya Bang @RamliRizal, hari ini gugatan @PKSejahtera agar PT tidak 20%, akan mulai disidangkan olh MK," ungkap HNW dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @hnurwahid, 27 Juli 2022.

HNW mengatakan gugatan terhadap PT 20 persen agar rakyat tidak terpecah belah.

Perpecahan masyarakat dan bangsa Indonesia terjadi akibat dua pilpres terakhir, disebabkan presidential threshold 20% dalam Pasal 222 UU Pemilu.

Ketentuan tersebut membuat pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dimunculkan terbatas, yakni hanya ada dua pasangan.

Baca Juga: PKS Susul La Nyalla Mattalitti dan Yusril Ihza Mahendra Ajukan Judicial Review Presidential Threshold ke MK

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x