Permohonan Uji Materiil PT 20 Persen Sudah Dicatat MK, Jubir PKS: Mohon Doanya

- 16 Juli 2022, 07:45 WIB
Jubir PKS Muhammad Kholid umumkan permohanan partainya terkait PT 20 persen sudah dicatat MK
Jubir PKS Muhammad Kholid umumkan permohanan partainya terkait PT 20 persen sudah dicatat MK /Dok. PKS/

SEPUTARTANGSEL.COM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi mendaftarkan uji materiil pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Pasal yang didaftarkan PKS tersebut terkait dengan Presidential Threshold (PT) 20 persen yang selama ini menjadi pro dan kontra.

Pendaftaran uji materiil PT 20 persen dilakukan pada Rabu 6 Juli 2022 dan akhirnya, Jumat 15 Juli 2022 dicatat oleh MK.

Baca Juga: Fahri Hamzah Dinilai Dukung PT 20 Persen karena Pimpin Sidang DPR 2017: Masa Saya Lari dari Tugas Negara?

Juru Bicara (Jubir) PKS, Muhammad Kholid langsung mengucapkan syukur di akun pribadinya perihal keluarnya surat pencatatan uji materiil PT 20 persen yang diajukan partainya.

"Alhamdulillah, permohonan PKS terkait Pengujian Materiil UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (terkait PT20%) sudah dicatat resmi di MK," kata Muhammad Kholid, sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @kholidmuhammad, Jumat 15 Juli 2022.

Muhammad Kholid pun menjelaskan, sidang perdana yang membahas uji materiil UU akan dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah permohonan dicatat.

"Sidang perdana InsyaAllah akan dilaksanakan paling lama 14 hari setelah permohonan tsb dicatat," kata Kholid.

Baca Juga: Sammy Notaslimboy: Orang Kayak Ganjar dan Pendukungnya Baru Kerasa PT 20 Persen

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x