Ikut Gugat Presidential Threshold 20 Persen, Lieus Sungkharisma Sindir MK: Jangan Pikir Rakyat Nggak Tahu

- 30 Desember 2021, 09:28 WIB
Aktivis sosial, Lieus Sungkharisma menyindir Hakim Agung MK saat gugat presidential threshold 20 persen.
Aktivis sosial, Lieus Sungkharisma menyindir Hakim Agung MK saat gugat presidential threshold 20 persen. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun.

SEPUTARTANGSEL.COM - Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen digugat sejumlah pihak.

Gugatan agar presidential threshold 20 persen diubah menjadi nol persen kian banyak disuarakan. Mulai dari Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Anggota DPD RI Fahira Idris, dan yang terbaru datang dar Aktivis Sosial Lieus Sungkharisma.

Lieus Sungkharisma mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat penghapusan presidential threshold 20 persen.

Baca Juga: Fahira Idris Cs Gugat PT 20 Persen ke MK, Dokter Eva: Kita Dukung Bersama, Insya Allah Rakyat Indonesia Menang

Menurut Lieus Sungkharisma, presidential threshold 20 persen dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 6 dan 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945).

Hal itu diungkapkan oleh Lieus Sungkharisma dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 30 Desember 2021.

"Pasal 222 itu Undang-Undang Pemilu ya? Iya itu jelas bertentangan, karena di UUD '45 nggak ada tentang threshold 20 persen," kata Aktivis Sosial yang juga Tokoh Tionghoa itu.

Dia menjelaskan, dalam UUD NRI 1945, hanya disampaikan partai politik yang menjadi peserta pemilu mempunyai hak untuk mencalonkan presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga: Banyak Desakan Presidential Threshold Dihapus, Benny Harman: Karena Dipake Oligarki Tuk Hadang Calon Pemimpin

Lieus Sungkharisma mengatakan partai-partai besar tidak perlu khawatir dan takut bila presidential threshold 20 persen dihapus.

Dia menyarankan, jika partai-partai besar ingin menang kendati tidak ada presidential threshold, maka partai tersebut harus bisa mencari calon yang kuat untuk bisa diajukan ke masyarakat.

"Itu hanya partai politik peserta pemilu itu punyak hak mencalonkan presiden dan calon wakil presiden. Pesan penting ini, partai gede, jangan takut, partai yang sudah besar, cari, ajukan ke masyarakat. Kalau memang itu bagus, partainya akan dapat limpahan suara," ucapnya.

Lebih lanjut, Lieus Sungkharisma menyindir Hakim Agung MK yang disebutnya sudah mulai miring-miring.

Baca Juga: Refly Harun Gugat Presidential Threshold ke MK, Didukung Fadli Zon: Semangatnya Mempermudah, Bukan Mempersulit

Dia mengklaim rakyat sudah mengetahui Hakim Agung MK tersebut dan sudah dicatat olehnya.

"Dengerin orang udah capek, emangnya nggak ada kerjaan, tapi karena penting semua ngumpul. Jangan pikir rakyat nggak tahu lho kalau ada hakim MK yang mulai miring-miring, kita tahu itu, kita catat itu," sindirnya.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x