MK Tolak Gugatan PKS Soal Presidential Threshold 20 Persen

- 29 September 2022, 18:24 WIB
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi /Pixbay

Suhartoyo berpendapat bahwa berkenaan dengan ambang batas pencalonan presiden tidak tepat diberlakukan adanya sistem persentase.

Di sisi lain, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan MK tetap pada pendiriannya terhadap ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik.

Menurut Enny Nurbaningsih, pendirian MK adalah adalah menilai bahwa hal tersebut merupakan kebijakan politik yang terbuka.

"Menurut MK, hal tersebut bukanlah menjadi ranah wewenang MK untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas," ujar Enny Nurbaningsih.

Baca Juga: Rizal Ramli Tanggapi Hidayat Nur Wahid Soal Presidential Threshold 20 Persen: Gugatan Jangan Hanya 7 Persen

"Hal tersebut juga ditegaskan oleh para pemohon dalam permohonannya, vide permohonan halaman 26 merupakan kebijakan terbuka sehingga menjadi kewenangan para pembentuk undang-undang, yakni DPR dengan presiden untuk menentukan lebih lanjut kebutuhan legislasi mengenai besaran angka ambang batas tersebut," sambungnya.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat.


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah