MK Tolak Gugatan PKS Soal Presidential Threshold 20 Persen

- 29 September 2022, 18:24 WIB
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi /Pixbay

SEPUTARTANGSEL.COM - Permohonan uji materiil Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap pemberlakuan Presidential Threshold (PT) 20 persen telah mendapatkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan pengujian yang didaftarkan oleh PKS pada Rabu 6 Juli 2022 dan dicatat oleh MK pada Jumat 15 Juli 2022 yang lalu ditolak oleh MK.

Pengujian Undang-Undang Pemilu tersebut diajukan oleh PKS yang diwakili Ketua Umum Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal Aboe Bakar Alhabsyi sebagai pemohon I dan Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Aljufri sebagai pemohon II.

Baca Juga: Permohonan Uji Materiil PT 20 Persen Sudah Dicatat MK, Jubir PKS: Mohon Doanya

Permohonan PKS sendiri adalah meminta angka Presidential Threshold diturunkan dari 20 persen menjadi 7 hingga 9 persen.

Penolakan putusan Perkara Nomor 73/PUU-XX/2022 soal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen dibacakan langsung oleh ketua MK Anwar Usman pada Kamis, 29 September 2022.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Kamis, 29 September 2022.

Dalam perkara tersebut, dua orang hakim MK, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra sempat memiliki alasan berbeda (concurring opinion).

Baca Juga: Fahri Hamzah Dinilai Dukung PT 20 Persen karena Pimpin Sidang DPR 2017: Masa Saya Lari dari Tugas Negara?

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat.


Tags

Terkait

Terkini

x