Dana Bantuan Supsidi Upah (BSU) Belum Cair? Berikut Penjelasan Kemnaker

- 29 September 2022, 18:02 WIB
Dana Bantuan Supsidi Upah (BSU) Belum Cair? Berikut Penjelasan Kemnaker
Dana Bantuan Supsidi Upah (BSU) Belum Cair? Berikut Penjelasan Kemnaker /Instagram/@kemnaker

- Penyebab lainnya adalah data rekening yang diduplikasi, atau sudah tutup, tidak valid, maupun tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak terdaftar.

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar dana BSU cair sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sampaikan Permintaan Maaf Soal Skenario Kasus Pembunuhan Brigadir J

2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

3. Gaji/Upah paling banyak yaitu sebesar Rp. 3,5 juta. Sementara untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp. 3,5 juta maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan PNS, TNI, dan Polri.

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Baca Juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Novel Baswedan: Sebagai Teman Saya Kecewa

Sementara itu apabila buku tabungan Anda hilang, maka yang harus Anda lakukan adalah laporkan kehilangan buku tabungn ke kantor kepolisian setempat, urus ke kantor cabang bank yang bersangkutan tersedkat dengan membawa berkas persyaratan seperti surat keterangan kehilangan buku tabungan dari kepolisian setempat, KTP atau paspor, uang tunai untuk membayar biaya ganti buku tabungan hilang dan kartu atm yang sesuai dengan nomor rekening buku tabungan.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat.


Tags

Terkait

Terkini

x