Dana Bantuan Supsidi Upah (BSU) Belum Cair? Berikut Penjelasan Kemnaker

- 29 September 2022, 18:02 WIB
Dana Bantuan Supsidi Upah (BSU) Belum Cair? Berikut Penjelasan Kemnaker
Dana Bantuan Supsidi Upah (BSU) Belum Cair? Berikut Penjelasan Kemnaker /Instagram/@kemnaker

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh pada tahap pertama di bulan September 2022 ini.

Sebagai bentuk untuk menjaga daya beli masyarakat dan mengurangi kemiskinan, sekaligus sebagai bentuk pengalihan subsisi bahan bakar minyak (BBM) pemerintah salurkan BSU sebesar Rp600 ribu sebanyak satu kali yang diaslurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dikutip SeputarTangsel.com dari akun instagram @kemnaker pada Kamis, 29 September 2022. Hingga saat ini pencairan dana BSU telah melalui tahap ketiga yang telah tersalurkan sebanyak 7 juta lebih kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Rohaniawan yang Diduga Nikahkan Ferdy Sambo dan Si Cantik Buka Suara, Putri Candrawathi Menangis

Bagi pekerja/buruh yang dana BSUnya belum cair, tak perlu panik, ini dia penjelasan Kemnaker.

Dikutip SpeutarTangsel.com dari akun instagram @kemnaker pada Kamis, 29 September 2022.

- Ini diakibatkan oleh data yang belum masuk dalam proses penyaluran BSU tahap yang sedang berjalan, karena seperti yang diketahui untuk pencairan dana BSU ini dilakukan secara bertahap bukan sekaligus.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Penyaluran BLT BBM Bagi Masyarakat 3T Tidak Terkendala

- Coba cek kembali persyaratan untuk menerima BSU, apakah sudah lengkap? karena mungkin saja Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU karea telah menerima program Kartu Prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro tahun berjalan, serta persyaratan lainnya sesuai Permenaker Nomor 10 tahun 2022.

- Penyebab lainnya adalah data rekening yang diduplikasi, atau sudah tutup, tidak valid, maupun tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak terdaftar.

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar dana BSU cair sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sampaikan Permintaan Maaf Soal Skenario Kasus Pembunuhan Brigadir J

2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

3. Gaji/Upah paling banyak yaitu sebesar Rp. 3,5 juta. Sementara untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp. 3,5 juta maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan PNS, TNI, dan Polri.

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Baca Juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Novel Baswedan: Sebagai Teman Saya Kecewa

Sementara itu apabila buku tabungan Anda hilang, maka yang harus Anda lakukan adalah laporkan kehilangan buku tabungn ke kantor kepolisian setempat, urus ke kantor cabang bank yang bersangkutan tersedkat dengan membawa berkas persyaratan seperti surat keterangan kehilangan buku tabungan dari kepolisian setempat, KTP atau paspor, uang tunai untuk membayar biaya ganti buku tabungan hilang dan kartu atm yang sesuai dengan nomor rekening buku tabungan.***

Editor: Taufik Hidayat.


Tags

Terkait

Terkini