Dana Bantuan Supsidi Upah (BSU) Belum Cair? Berikut Penjelasan Kemnaker

- 29 September 2022, 18:02 WIB
Dana Bantuan Supsidi Upah (BSU) Belum Cair? Berikut Penjelasan Kemnaker
Dana Bantuan Supsidi Upah (BSU) Belum Cair? Berikut Penjelasan Kemnaker /Instagram/@kemnaker

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh pada tahap pertama di bulan September 2022 ini.

Sebagai bentuk untuk menjaga daya beli masyarakat dan mengurangi kemiskinan, sekaligus sebagai bentuk pengalihan subsisi bahan bakar minyak (BBM) pemerintah salurkan BSU sebesar Rp600 ribu sebanyak satu kali yang diaslurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dikutip SeputarTangsel.com dari akun instagram @kemnaker pada Kamis, 29 September 2022. Hingga saat ini pencairan dana BSU telah melalui tahap ketiga yang telah tersalurkan sebanyak 7 juta lebih kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Rohaniawan yang Diduga Nikahkan Ferdy Sambo dan Si Cantik Buka Suara, Putri Candrawathi Menangis

Bagi pekerja/buruh yang dana BSUnya belum cair, tak perlu panik, ini dia penjelasan Kemnaker.

Dikutip SpeutarTangsel.com dari akun instagram @kemnaker pada Kamis, 29 September 2022.

- Ini diakibatkan oleh data yang belum masuk dalam proses penyaluran BSU tahap yang sedang berjalan, karena seperti yang diketahui untuk pencairan dana BSU ini dilakukan secara bertahap bukan sekaligus.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Penyaluran BLT BBM Bagi Masyarakat 3T Tidak Terkendala

- Coba cek kembali persyaratan untuk menerima BSU, apakah sudah lengkap? karena mungkin saja Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU karea telah menerima program Kartu Prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro tahun berjalan, serta persyaratan lainnya sesuai Permenaker Nomor 10 tahun 2022.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat.


Tags

Terkait

Terkini

x