Ia menegaskan, isi UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menuntut agar LPSK segera memberikan perlindungan terhadap korban pelecehan tidak berlaku bagi korban palsu.
Terlebih, istri Ferdy Sambo itu tidak mau menyampaikan alasan terkait permohonannya.
"Ini UU TPKS bukan untuk melindungi orang-orang seperti ini, (tetapi) untuk melindungi korban sebenarnya," tegasnya.
Pengakuan Putri Candrawathi
Putri Candrawathi tetap kukuh mempertahankan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadapnya.
Ia mengatakan, Brigadir J telah meraba dan menjilati bagian-bagian sensitifnya. Di antaranya yaitu payudara, paha, hingga kemaluan.
Namun, dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, istri Ferdy Sambo itu diketahui sempat mengubah keterangannya sebanyak tiga kali.
Dalam keterangan yang pertama, Putri Candrawathi mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J.