"Ibu PC (Putri Candrawathi) adalah pemohon perlindungan yang paling unik kepada kasus kekerasan seksual yang sanya tangani dan pembuktian secara umum," kata Edwin.
"Karena satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau menyampaikan apapun kepada LPSK. Padahal dia yang butuh LPSK, bukan LPSK yang butuh Ibu PC," tambahnya.
Ia menilai, Putri Candrawathi tampak tidak antusias maupun responsif saat LPSK mulai meninjau permohonannya.
"Ibu PC butuh perlindungan LPSK, tapi tak antusias, tapi kok tidak responsif gitu. Hanya Ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," tuturnya.
Edwin menjelaskan, ada dua aspek yang harus terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual.
Kedua hal tersebut adalah relasi kuasa dan sikap pelaku yang biasanya akan memastikan tak ada saksi di tempat kejadian perkara (TKP) sebelum melakukan pelecehan terhadap korban.
Baca Juga: Skandal Panas Ferdy Sambo: Si Cantik Muncul ke Publik dan Tolak Hukuman Mati Suami Putri Candrawathi
Namun, kedua aspek tersebut tidak terdapat dalam kasus Putri Candrawathi.
"Umumnya ada dua hal terpenuhi. Satu relasi kuasa, dua, pelaku memastikan tak ada saksi. Dua-duanya gugur pada kasus Ibu PC," jelas Edwin.