Ferdy Sambo Bebas Kurang dari Dua Bulan Lagi Jika Syarat Ini Tak Dilengkapi

- 25 September 2022, 22:23 WIB
Potret Ferdy Sambo.
Potret Ferdy Sambo. / ANTARA/Asprilla Dwi Adha

SEPUTARTANGSEL.COM – Ferdy Sambo, tersangka utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bakal bebas kurang dari 2 bulan lagi.

Hal itu bisa terjadi jika Polri gagal memenuhi sejumlah syarat dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Kabar mengejutkan itu disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso kepada awak media dalam konferensi pers, Kamis 22 September 2022.

Baca Juga: Pengakuan Istri Ferdy Sambo Berbalik, Putri Candrawathi Diduga yang Lecehkan Brigadir J, Begini Kesaksian Susi

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Pikiran Rakyat, Sugeng menjelaskan bahwa mantan Kadiv Propam yang telah dipecat dari kepolisian itu bisa bebas dalam 120 hari sejak ditahan.

“Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. (Aturannya) kalau lewat 120 hari dan belum lengkap, maka Sambo akan bebas,” ungkap Sugeng.

"Lepas demi hukum dari tahanan, (namun) perkaranya terus berjalan,” ujarnya.

Baca Juga: Bertele-tele, DPR Minta Ferdy Sambo Segera Diproses Pidana

Sugeng menjelaskan, kebebasan Ferdy Sambo itu bukanlah bebas sepenuhnya dari jeratan pasal sebagaimana ramai diberitakan.

Pembebasan ini, kata Sugeng mirip dengan situasi istrinya, Putri Candrawathi, yang juga merupakan salah satu tersangka di kasus serupa.

Dengan kata lain, jika berkas perkaranya tak kunjung P-21 (lengkap) dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka Ferdy Sambo tak perlu dikurung selama proses peradilannya.

Baca Juga: Susi Ngaku Dengar Istri Ferdy Sambo Mendesah, Lihat Putri Candrawathi Tengah Berhubungan Intim, dengan Siapa?

Selanjutnya, Ferdy Sambo bisa menjadi tahanan rumah atau berstatus wajib lapor, opsi kurungan tak lagi ditujukan baginya jika skenario itu terjadi.

“(Mari) kita berhitung, Sambo kalau tidak salah dtetapkan tersangka tanggal 9 (Agustus). Kalau sekarang berarti dia sudah ditahan 30 hari (lebih),” ucap Sugeng.

“71 hari dia sedang memasuki masa perpanjangan kedua untuk 90 hari (kurungan). Kalau Kejaksaan mengembalikan lagi (berkas Sambo) dalam 14 hari, ditambah 85 hari, maka kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi (sebulan, untuk melengkapinya),” tambahnya.

Baca Juga: Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Final, Tak Ada Seremonial Pelepasan Seragam

Namun, Ketua IPW itu mengaku optimis bahwa sebelum 120 hari, berkas perkara Sambo bisa mencapai P-21 alias lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

“Menurut saya ini akan P-21 sebelum 120 hari. Menurut saya proses ini normal kan karena kerja timsus (tidak mudah),” ucap dia.

Sementara itu, Ferdy Sambo hingga kini disebut masih berusaha mengembalikan ulang posisinya setelah pemecatan oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga: Sidang Kode Etik Lanjutan Ipda Arsyad Daiva Gunawan dalam Kasus Ferdy Sambo Digelar Senin Depan

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: "Ferdy Sambo Bisa Bebas? Simak Uraian IPW Soal Fakta Penahanan FS Jika Berkas Perkara Lelet P-21"

Ferdy Sambo pun mencoba upaya banding, namun sidang banding tempo hari memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian dinyatakan sah dan final.

Namun, lewat Pengacaranya, Arman Hanis, Ferdy Sambo diketahui akan mencoba upaya mengajukan gugatan praperadilan. *** (Siti Aisah Nurhalida Musthafa/Pikiran Rakyat)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x