Baca Juga: Sidang Kode Etik Lanjutan Ipda Arsyad Daiva Gunawan dalam Kasus Ferdy Sambo Digelar Senin Depan
Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: "Ferdy Sambo Bisa Bebas? Simak Uraian IPW Soal Fakta Penahanan FS Jika Berkas Perkara Lelet P-21"
Ferdy Sambo pun mencoba upaya banding, namun sidang banding tempo hari memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian dinyatakan sah dan final.
Namun, lewat Pengacaranya, Arman Hanis, Ferdy Sambo diketahui akan mencoba upaya mengajukan gugatan praperadilan. *** (Siti Aisah Nurhalida Musthafa/Pikiran Rakyat)