Ferdy Sambo Bebas Kurang dari Dua Bulan Lagi Jika Syarat Ini Tak Dilengkapi

- 25 September 2022, 22:23 WIB
Potret Ferdy Sambo.
Potret Ferdy Sambo. / ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Pembebasan ini, kata Sugeng mirip dengan situasi istrinya, Putri Candrawathi, yang juga merupakan salah satu tersangka di kasus serupa.

Dengan kata lain, jika berkas perkaranya tak kunjung P-21 (lengkap) dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka Ferdy Sambo tak perlu dikurung selama proses peradilannya.

Baca Juga: Susi Ngaku Dengar Istri Ferdy Sambo Mendesah, Lihat Putri Candrawathi Tengah Berhubungan Intim, dengan Siapa?

Selanjutnya, Ferdy Sambo bisa menjadi tahanan rumah atau berstatus wajib lapor, opsi kurungan tak lagi ditujukan baginya jika skenario itu terjadi.

“(Mari) kita berhitung, Sambo kalau tidak salah dtetapkan tersangka tanggal 9 (Agustus). Kalau sekarang berarti dia sudah ditahan 30 hari (lebih),” ucap Sugeng.

“71 hari dia sedang memasuki masa perpanjangan kedua untuk 90 hari (kurungan). Kalau Kejaksaan mengembalikan lagi (berkas Sambo) dalam 14 hari, ditambah 85 hari, maka kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi (sebulan, untuk melengkapinya),” tambahnya.

Baca Juga: Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Final, Tak Ada Seremonial Pelepasan Seragam

Namun, Ketua IPW itu mengaku optimis bahwa sebelum 120 hari, berkas perkara Sambo bisa mencapai P-21 alias lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

“Menurut saya ini akan P-21 sebelum 120 hari. Menurut saya proses ini normal kan karena kerja timsus (tidak mudah),” ucap dia.

Sementara itu, Ferdy Sambo hingga kini disebut masih berusaha mengembalikan ulang posisinya setelah pemecatan oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x