Mahfud menjelaskan bahwa korupsi Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar.
Ada laporan dari PPATK mengenai penyimpangan dana yang jumlahnya ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK.
"Saat ini ada blokir rekening Lukas Enembe sebesar Rp71 miliar," tegas Mahfud.
Selain itu ada kasus-kasus lain yang sedang didalami, seperti dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, juga ada manajer pencucian uang yang dimiliki Lukas Enembe.
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK selama ini tidak berhasil melakukan pemeriksaan karena tidak bisa diperiksa sehingga melakukan disclaimer.
Artikel yang menyebut bahwa Lukas ke Jakarta utk berobat pada Mei 2019 meminta tono transfer 1 miliar melalui BCA, sangat tak logi, krn covid itu pada 2020.
"Lukas Enembe menurut saya datang saja jika tidak ada cukup bukti kami menjamin, akan dilepas. Tetapi kalau terbukti harus bertanggung jawab," pungkasnya. ***