Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Final, Tak Ada Seremonial Pelepasan Seragam

- 19 September 2022, 19:32 WIB
Final dan mengikat, sidang KKEP menolak banding Ferdy Sambo. Ferdy Sambo sah dipecat dari kepolisian.
Final dan mengikat, sidang KKEP menolak banding Ferdy Sambo. Ferdy Sambo sah dipecat dari kepolisian. /Foto: Tangkapan layar YouTube Polri TV/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Kadiv Propam Polri yang juga tersangka utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi dipecat dari kepolisian.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dengan demikian, keputusan pemecetan Ferdy Sambo itu telah final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh untuk mengubah keputusan tersebut.

Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Pengacara Angkat Bicara

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

"Banding ini sifatnya final dan mengikat," tegas Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 19 September 2022.

Jenderal bintang dua itu mengatakan Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo.

"Tidak ada (peninjauan kembali), banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas harus clear, harus tegas," tandas Dedi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat, Kata Anggota Komisi III DPR RI akan Terjadi Hal Ini

Menyusul keputusan final pemecatan Ferdy Sambo itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan bahwa upacara atau seremonial tidak akan digelar atas putusan PTDH tersebut.

Biasanya, anggota Polri yang dipecat akan ditampilkan dalam sebuah upacara yang disertai dengan simbolik pelepasan seragam dan atribut kepolisian lainnya.

“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ujar Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Sidang KEPP Tolak Banding Ferdy Sambo, Ketua IPW: Semua Pelanggaran Etiknya Terbukti Benar

Dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Dedi menambahkan, penyerahan hasil putusan sidang banding akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai dilakukan.

Penyerahan sanksi nantinya akan diserahkan oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) selambatnya tiga hari setelah sidang banding digelar.

“Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, komisi sidang banding KKEP memutuskan menolak pengajuan banding PTDH terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Terseret Ferdy Sambo, Peran Fadil Imran di Kasus KM 50 Dibongkar Alvin Lim: Seolah Pahlawan, Dia...

Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung.

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x