Terseret Ferdy Sambo, Fadil Imran Diduga Punya Peran Penting di Kasus KM 50, Refly Harun: Masa Habib Rizieq...

- 18 September 2022, 17:19 WIB
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran disebut punya peran penting dalam kasus KM 50
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran disebut punya peran penting dalam kasus KM 50 /Instagram/@kapoldametrojaya/

SEPUTARTANGSEL.COM - Belakangan nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran banyak disorot publik.

Pasalnya, Fadil Imran diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Selain itu, Fadil Imran juga banyak disorot di dalam dokumenter penembakan 6 laskar FPI di KM 50 jalan tol Jakarta-Cikampek yang diunggah oleh salah satu majalah nasional.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Kapolda Metro Irjen Fadil Imran Pernah Diboikot Habib Rizieq Gegara Hal Ini

Di dalam dokumenter tersebut, terlihat Fadil Imran bersama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman yang kala itu masih menjabat sebagai Pangdam Jaya, dan mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan melakukan konferensi pers terkait kasus KM 50.

Melalui konferensi pers tersebut, Fadil Imran dan yang lainnya memperlihatkan senjata yang diduga digunakan laskar FPI untuk menyerang petugas kepolisian.

Berdasarkan kronologi yang dijelaskan Fadil Imran, keenam laskar FPI yang tewas sangat berbahaya dan merupakan laskar khusus yang bersenjata tajam.

Berlainan dengan Fadil, sopir derek di KM 50, Dedi Mardedi justru mengatakan bahwa keenam laskar masih hidup meski dua di antaranya mengalami luka tembak.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Diduga Terlibat Rekayasa Ferdy Sambo, Refly Harun: Ngapain Aib Orang Disebar...

Fadil disebut-sebut memiliki peran penting dalam kasus ini. Ia diketahui sengaja mengundang Jenderal Dudung Abdurachman dalam konferensi pers tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, hal itu dilakukan Fadil guna mendapatkan dukungan dari keluarga besar TNI dan masyarakat.

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan keenam laskar FPI itu tidak perlu dibawa ke proses justisia lantaran tak bersalah.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Diduga Terlibat Skenario Ferdy Sambo, Soleman B Ponto: Ini Ada Hubungan...

Sebaliknya, menurut Refly Harun, yang seharusnya dibawa ke ranah hukum adalah pihak yang menguntit. Dalam hal ini adalah pihak kepolisian.

"Karena kalau kita bicara sebab musabab atau causa prima, maka causa prima-nya adalah proses penguntitan itu," kata Refly Harun.

Refly Harun menjelaskan, penguntitan merupakan tindakan mengawasi pergerakan orang lain secara tersembunyi.

Karena itu, Refly Harun mempertanyakan sikap kepolisian yang menguntit mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sejak berada di rumahnya di Sentul, Jawa Barat.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Diprediksi Susul Ferdy Sambo, M Taufiq 'Tampar' Mahfud MD: Seperti Anak Kecil..

Padahal, kala itu Habib Rizieq belum berstatus sebagai tersangka dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor maupun pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

"Soalnya adalah apa alasan untuk menguntit Habib Rizieq, sementara dia bukan pelaku tindak kriminal dan masih berstatus sebagai saksi," ujarnya.

"Kalaupun kemudian dijadikan tersangka, itu hanya terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan yang ancaman hukumannya cuma setahun," lanjutnya.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Diduga Terlibat Skenario Ferdy Sambo, Alvin Lim: Harusnya Dia...

Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu juga mempertanyakan mengapa Habib Rizieq kemudian dijerat dengan Pasal 160 KUHP.

"Walaupun kemudian dikenakan Pasal 160, Rocky Gerung mengatakan ini logikanya dimana, logikanya sakit," tuturnya.

"Masa Habib Rizieq itu menghasut habib untuk menghadiri (perayaan) Maulid Nabi dan dikatakan itu menghasut untuk melakukan tindak pidana," kata Refly Harun menambahkan.

Ia memaparkan, ancaman hukuman bagi tindakan penghasutan hanya 1 tahun penjara.

Baca Juga: Tuntut Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Mundur, Mantan Pengacara Bharada E: Kasihan Anak-anak

Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana bisa pelakunya diancam dengan hukuman 6 tahun penjara.

Kemudian, Refly kembali menyinggung kehadiran Dudung Abdurachman dalam konferensi pers kasus KM 50.

Menurutnya, hal itu tidak berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seorang Panglima TNI.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Dituduh Terlibat Skenario Ferdy Sambo, Refly Harun: Dia Tidak Melaksanakan...

"Lalu, yang ditembak ini bukan teroris dan juga kematiannya sampai sekarang masih menjadi misteri," ucapnya, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 18 September 2022.

Lebih lanjut, mantan Komisaris PT Jasa Marga itu mempertanyakan kronologi penembakan yang diungkap oleh Fadil Imran.

Menurutnya, apabila keenam laskar FPI itu memiliki senjata api, maka pakaiannya tidak mungkin akan bisa dilucuti.

Pasalnya, kata Refly Harun, mereka akan terlebih dulu menembak sebelum hal itu bisa terjadi.

Baca Juga: Profil Irjen Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya yang Dipertanyakan Perannya dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Ternyata faktualnya, menurut kesaksian dari film dokumenter, enam-enamnya masih hidup walaupun dua di antara mereka sudah sekarat karena soal tembak menembak. Tapi empat itu masih hidup dan dilucuti," ungkapnya.

"Jadi ketika mereka dilucuti, sama sekali tidak terlihat kalau ada senjata. Karena kalau ada senjata, mereka gak bisa dilucuti begitu saja, mereka akan balas menembak karena mereka segar bugar," sambungnya.

Karena itu, Refly Harun menilai aneh ketika tidak ada ledakan dari dalam mobil ketika mereka dilucuti.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x