Kejagung Terima Kembali Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Tersangka Lainnya, Kenapa?

- 16 September 2022, 10:35 WIB
Berkas perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya telah diterima kembali oleh Kejagung
Berkas perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya telah diterima kembali oleh Kejagung /Antara/Asprilla Dwi Adha/

Sedangkan untuk berkas atas nama tersangka Putri Candrawathi, Jampidum Kejaksaan Agung bar menerima pada Senin, 29 September 2022.

Baca Juga: Bharada E Kembali Ubah Kesaksian Soal Ferdy Sambo, Refly Harun: Putri Candrawathi Korbankan Brigadir J untuk..

Berkas itu kemudian dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidk Polri pada Kamis, 8 September 2022.

Kini berkas perkara Ferdy Sambo dan keempat terangka lannya telah dlimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum dari penyidik.

Tahap selanjutnya adalah menunggu jaksa penuntut untuk meneliti berkas perkara apakah telah sesua petunjuk dan akan dinyatakan lengkap atau P-21.

Baca Juga: Korban Tewas Banjir Pakistan Hampir 1.500, Sementara Ratusan Ribu Lainnya Masih Tidur di Tempat Terbuka

Bila nantinya berkas perkara telah dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu penyerahan barang bukti dan para tersangka.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan keempat tersangka lannya dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x