Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, KPK Temukan Beberapa Bukti Dokumen dari 4 Fakultas

- 15 September 2022, 12:39 WIB
KPK saat menangkap tersangka kasus korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila
KPK saat menangkap tersangka kasus korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila /Tangkap layar kanal YouTube KPK/

SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan beberapa bukti dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru dan bukti elektronik dari penggeledahan yang terdapat di empat fakultas di Universitas Lampung (Unila), Kota Bandar Lampung.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa keempat fakultas yang digeledah pada Rabu, 14 September 2022 itu di antaranya Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), dan Fakultas Pertanian.

Baca Juga: Cek Fakta: 3 Anggota DPR Penerima Suap dari Ferdy Sambo Resmi Ditahan KPK, Begini Faktanya

"Rabu (14/9), tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa fakultas di Unila, yaitu Fakultas MIPA, FISIP, FEB, dan Pertanian. Dari lokasi dimaksud, tim penyidik menemukan beberapa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru Unila dan juga bukti elektronik," kata Ali Fikri dilansir SeputarTangsel.Com dari Antara pada Kamis, 15 September 2022.

Penggeledahan ini, dilakukan dalam penyelidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru Univeritas Lampung tahun 2022 yang telah menjerat mantan rektor Unila Karomani sebagai tersangka.

"Berikutnya akan dianalisis dan segera disita sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Ali Fikri.

Baca Juga: Cek Fakta: KPK Sita Seluruh Harta Kekayaan Irjen Ferdy Sambo Usai Coba Suap LPSK, Benarkah?

Selain mantan rektor Unila Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) sebagai tersangka penerima suap.

Selain itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Andi Desfiandi (AD) ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan pada saat menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, tersangka Karomani memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Baca Juga: Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK, Hisyam Mochtar: Baru Denger, Ada Maling Kok Ksatria

Saat proses Simanila berjalan, KPK juga menduga tersangka Karomani telah secara aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa tersebut, dengan memerintahkan tersangka HY, tersangka MB, dan beserta Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan dari orang tua calon mahasiswa baru tersebut.

Mantan rektor Unila tersebut juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua calon mahasiswa baru yang ingin masuk ke Unila dengan besaran uang yang bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta.

Seluruh uang yang dikumpulkan oleh Karomani melalui seorang dosen bernama Mualimin yang didapatnya dari orang tua calon mahasiswa itu telah berjumlah sebanyak Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sendiri sekitar Rp575 juta.

Baca Juga: BPJPH Kemenag Terbitkan 10.164 Sertifikat Halal Gratis Tahap 1 Bagi UMK, Kapan Tahap 2?

Selain bukti tersebut, KPK juga menemukan sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan MB dari orang tua calon mahasiswa baru yang diluluskan Karomani.

Uang yang telah terkumpul itu, telah dialihkan dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan jumlah total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

Simak informasi lengkap terkait Maling Uang Rakyat di Topik Khusus berikut: KLIK DI SINI.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x