SEPUTARTANGSEL.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan sebanyak 10.164 sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahap 1.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, pada hari Rabu, 14 September 2022 kemarin, BPJPH Kemenag telah menerbitkan 10.164 sertifikat halal.
"Alhamdulillah, per hari Rabu ini kami sudah menerbitkan 10.164 sertifikat halal (SH)," kata Aqil Irham dilansir SeputarTangsel.Com dari laman resmi BPJPH pada Kamis, 15 September 2022.
"Sertifikat yang terbit ini bagian dari 25 ribu sertifikasi halal gratis melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) yang programnya telah kami tutup pada Juli 2022," lanjutnya.
Aqil Irham juga menambahkan, bagi setiap pelaku UMK yang belum mendapatkan kuota fasilitasi pada Juli 2022, tidak perlu berkecil hati, karena pada bulan Agustus 2022 lalu BPJPH kembali membuka fasilitas Sehati tahap 2.
"Bulan Agustus lalu BPJPH kembali membuka fasilitasi Sehati tahap 2 sebanyak 324.834 kuota. Jadi yang belum sempat ikut di tahap satu, segera daftar sekarang juga," kata Aqil Irham.
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Logo Halal Baru, Fadli Zon: Jaminan MUI Lebih Terpercaya
Pendaftaran Sehati tahap 2 dilakukan melalui website ptsp.halal.go.id yang berlaku hingga 17 September 2022.