BPJPH Kemenag Terbitkan 10.164 Sertifikat Halal Gratis Tahap 1 Bagi UMK, Kapan Tahap 2?

- 15 September 2022, 12:29 WIB
Ilustrasi halal. Kemenag menerbitkan 10.164 sertifikat halal kepada UMK
Ilustrasi halal. Kemenag menerbitkan 10.164 sertifikat halal kepada UMK /kemenag.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan sebanyak 10.164 sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahap 1.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, pada hari Rabu, 14 September 2022 kemarin, BPJPH Kemenag telah menerbitkan 10.164 sertifikat halal.

"Alhamdulillah, per hari Rabu ini kami sudah menerbitkan 10.164 sertifikat halal (SH)," kata Aqil Irham dilansir SeputarTangsel.Com dari laman resmi BPJPH pada Kamis, 15 September 2022.

Baca Juga: Ustadz Felix Siauw Ngaku Kasihan Soal Logo Halal Baru: Pengusaha Pengen Halal Jadi Sulit, Tambah Lagi Biaya

"Sertifikat yang terbit ini bagian dari 25 ribu sertifikasi halal gratis melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) yang programnya telah kami tutup pada Juli 2022," lanjutnya.

Aqil Irham juga menambahkan, bagi setiap pelaku UMK yang belum mendapatkan kuota fasilitasi pada Juli 2022, tidak perlu berkecil hati, karena pada bulan Agustus 2022 lalu BPJPH kembali membuka fasilitas Sehati tahap 2.

"Bulan Agustus lalu BPJPH kembali membuka fasilitasi Sehati tahap 2 sebanyak 324.834 kuota. Jadi yang belum sempat ikut di tahap satu, segera daftar sekarang juga," kata Aqil Irham.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Logo Halal Baru, Fadli Zon: Jaminan MUI Lebih Terpercaya

Pendaftaran Sehati tahap 2 dilakukan melalui website ptsp.halal.go.id yang berlaku hingga 17 September 2022.

"Hingga kemarin, baru ada sembilan ribuan pendaftar baru. Jadi masih banyak peluang,"ungkap Aqil Irham.

"Saya juga mengimbau kepada para Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) agar mengkoordinir para pendamping proses produk halal (Pendamping PPH) untuk segera gerak cepat membantu pelaku usaha yang ingin mendaftar," lanjut Aqil Irham.

Baca Juga: Penjelasan Kemenag Mengenai Estimasi Waktu Tunggu Haji Sampai 90 Tahun

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Mastuki mengungkapkan bahwa pihaknya secara simultan terus memproses dokumen pengajuan Sehati tahap 1.

"Selain 10.164 dokumen yang telah terbit sertifikat halalnya, ada sekitar 11.500 dokumen lagi yang sedang berproses, dengan rincian 3.827 dalam proses sidang fatwa, 5.113 dikirim ke komisi fatwa, 1.543 proses verifikasi BPJPH, dan 1.017 dalam pengecekan LP3H," kata Mastuki.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Sudah Berhasil Identifikasi Hacker Bjorka, Pakar IT: Korban Salah Tangkap Lagi?

Menurut Matsuki,Dokumen tersebut telah melalui tahapan verifikasi dan validasi pendamping Proses Produk Halal (PPH), pengecekan LP3H, serta lolos verifikasi tim BPJPH.

"Kami sengaja melakukan verifikasi berlapis. Harapannya supaya ketika dokumen tersebut masuk ke sidang fatwa tidak banyak kekurangan, dan bisa 100 persen terbit ketetapan halalnya," lanjut Mastuki.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini