Brigadir Frillyan Tidak Ajukan Banding Terkait Putusan Sidang KKEP

- 14 September 2022, 20:53 WIB
Brigadir Frillyan Tidak Ajukan Banding Terkait Putusan Sidang KKEP
Brigadir Frillyan Tidak Ajukan Banding Terkait Putusan Sidang KKEP /

Sanksi yang diberikan adalah pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH) kepada lima orang, yaitu Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Sedangkan untuk dua orang lainnya, dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun kepada AKP Dyah Chadrawathi, dan Bharada Sadam, serta demosi selama satu tahun kepada Brigadir Frillya Fitri Rosadi.

Sedangkan untuk AKBP Pujiyarto telah dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Baca Juga: Eko Kuntadhi Minta Maaf dan Ngaku Cuma Bercanda Soal Hina Ulama NU Ning Imaz, Luqman Hakim: Ngeles Itu!

Untuk saat ini ada tiga anggota Polri yang terkait pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang telah menunggu antrian untuk disidang etik.

Yakni ada mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sedangkan untuk sidang etik terhadap ketiga terduga pelangggar tersebut, telah dijadwalkan pada pekan depan.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat.


Tags

Terkait

Terkini