Brigadir Frillyan Tidak Ajukan Banding Terkait Putusan Sidang KKEP

- 14 September 2022, 20:53 WIB
Brigadir Frillyan Tidak Ajukan Banding Terkait Putusan Sidang KKEP
Brigadir Frillyan Tidak Ajukan Banding Terkait Putusan Sidang KKEP /

SEPUTARTANGSEL.COM - Brigadir Frillyan Fitri Rosadi sebagai mantan BA Roprovos Divpropam, telah selesai menjalani sidang kode etik terkait ketidak profesionalannya dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan telah dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun.

Menurut juru bicara Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Ade Yahya, Brigadir Frillyan juga tidak mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun atas pelanggaran etik tidak profesional dalam menjalankan tugas tersebut.

“Atas putusan etik tersebut pelanggar (Brigadir Frillyan) menyatakan tidak banding,” kata Ade Yahya, dilansir SeputarTangsel.Com dari Antara, Rabu, 14 September 2022.

Baca Juga: Hacker ini Bongkar Nama Asli Bjorka, Ternyata Seorang...

Dalam sidang KKEP tersebut, Brigadir Frillyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7/2022.

Oleh karena itu, Brigadir Frillyan dijatuhkan sanksi etika, perbuatan pelanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang telah dirugikan.

Selain hal tersebut, Brigadir Frillyan dikenakan sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama dua tahun. Sanksi ini jauh lebih berat dibandingkan rekannya Bharada Sadam yang juga dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun.

Keduanya sama-sama terlibat dalam pelanggaran etik yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Wujud dari perbuatan melanggar etiknya seperti saat mereka hendak mengintimidasi wartawan saat meliput kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bripka RR Akui Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Hersubeno Arief Sebut Ada Keanehan: Apa Iya...

Tindakan intimidasi yang di lakukan oleh Brigadir Frillyan dan Brigadir Sadam terhadap jurnalis tersebut menjadi viral di media pengarustama dan media daring, sehingga memberatkan para pelanggar etik.

Usai dilakukkannya sidang etik terhadap Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan, Divisi Propam Polri kembali melaksanakan Sidang KKEP untuk terduga pelanggar Briptu Firman Dwi Ardiyanto, mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri.

Briptu Firman Dwi Ardiyanto bersama dengan Bharada Sadam dan juga Brigadir Frillyan Fitri Rosadi telah terlibat dalam peristiwa intimidasi kepada wartawan yang meliput kasus Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Nomor 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 14 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Eko Kuntadhi Hina Ning Imaz, KH Cholil Nafis: Meskipun Twitnya Sudah Dihapus, Tak Berarti Masalah Selesai

Sidang KKEP ini, dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi Rachmat Pamudji selaku ketua komisi, lalu Komisaris Besar Polisi Setyaginting selaku wakil ketua komisi, dan Komisaris Besar Polisi Pitra Ratulangi selaku anggota komisi.

Sidang diselenggarakan pada siang tadi pukul 13.00 WIB yang menghadirkan empat orang saksi, yakni Kompol SDM, Ipda DDC, Brigadir Frillyan Fitri dan Bharada Sadam.

Menurut Ade Yahya, bentuk dari pelanggaran yang telah mereka perbuat adalah ketidak profesionalannya dalam menjalankan tugas.

"Wujud perbuatannya (pelanggaran) ketidak profesionalannya dalam menjalankan tugas. Jadi nanti bisa diupdate untuk informasi berikutnya,” kata Ade Yahya.

Baca Juga: Eko Kuntadhi Ngaku Cuma Bercanda Soal Hina Ulama NU Ning Imaz, Akmal Sjafril: Cara Bercandanya Membabi Banget

Pada hari ini, pihak Polri yakni sebanyak 10 anggota Polri telah menjalani sidang etik, sembilan di antaranya telah diputus dan dijatuhkan sanksi.

Sanksi yang diberikan adalah pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH) kepada lima orang, yaitu Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Sedangkan untuk dua orang lainnya, dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun kepada AKP Dyah Chadrawathi, dan Bharada Sadam, serta demosi selama satu tahun kepada Brigadir Frillya Fitri Rosadi.

Sedangkan untuk AKBP Pujiyarto telah dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Baca Juga: Eko Kuntadhi Minta Maaf dan Ngaku Cuma Bercanda Soal Hina Ulama NU Ning Imaz, Luqman Hakim: Ngeles Itu!

Untuk saat ini ada tiga anggota Polri yang terkait pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang telah menunggu antrian untuk disidang etik.

Yakni ada mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sedangkan untuk sidang etik terhadap ketiga terduga pelangggar tersebut, telah dijadwalkan pada pekan depan.***

Editor: Taufik Hidayat.


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah