Tiga Anggota Polri Dijatuhi Sanksi Demosi, Apa Artinya?

- 14 September 2022, 11:58 WIB
Bharada Sadam, sopir Ferdy Sambo yang dijatuhi sanksi demosi dalam sidang KKEP.
Bharada Sadam, sopir Ferdy Sambo yang dijatuhi sanksi demosi dalam sidang KKEP. /Foto: Tangkapan layar Polri TV/

SEPUTARTANGSEL.COM - Tiga anggota Polri dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ketiganya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi tersebut dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Apakah sanksi mutasi bersifat demosi yang dijatuhkan terhadap Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, dan AKP Dyah Chandrawati tersebut?

Baca Juga: Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Dijatuhi Sanksi Demosi Dua Tahun

Istilah sanksi mutasi bersifat demosi terdengar asing di telinga publik karena terbilang tak pernah muncul dalam pemberitaan.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi polri.go.id, para anggota Polri yang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi itu dinilai oleh sidang KKEP tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

Sanksi demosi kepada AKP Dyah Chandrawati misalnya, dijatuhkan karena yang bersangkutan terbukti tidak profesional dalam mengelola senjata api dinas.

Baca Juga: Bripka RR Pikir-pikir untuk Membelot dari Skenario Ferdy Sambo

Senjata api itu terkait dengan senpi yang digunakan oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x