Tiga Anggota Polri Dijatuhi Sanksi Demosi, Apa Artinya?

- 14 September 2022, 11:58 WIB
Bharada Sadam, sopir Ferdy Sambo yang dijatuhi sanksi demosi dalam sidang KKEP.
Bharada Sadam, sopir Ferdy Sambo yang dijatuhi sanksi demosi dalam sidang KKEP. /Foto: Tangkapan layar Polri TV/

Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Baca Juga: Anak Buah Kapolda Metro Jaya Dipecat dari Polri Karena Langgar Kode Etik dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman.

Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x