Tiga Anggota Polri Dijatuhi Sanksi Demosi, Apa Artinya?

- 14 September 2022, 11:58 WIB
Bharada Sadam, sopir Ferdy Sambo yang dijatuhi sanksi demosi dalam sidang KKEP.
Bharada Sadam, sopir Ferdy Sambo yang dijatuhi sanksi demosi dalam sidang KKEP. /Foto: Tangkapan layar Polri TV/

Pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah Chandrawati termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan administrasi senjata api dinas.

Sementara Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi lantaran mengintimidasi jurnalis saat meliput kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Terkini: Asal Rekening Gendut Para Ajudan dan Sanksi Brigadir FFD

Sanksi Demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Hasil Uji Kebohongan Lie Detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Rahasia, Pengamat: Alat Bisa Error

Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Kemudian, menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) yang berbunyi:

"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan."

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x