Mantan KASAU Agus Supriatna Dipanggil KPK Kembali

- 13 September 2022, 14:12 WIB
Mantan Kasau Agus Supriatna dipanggil kedua kalinya oleh KPK sebagai saksi/
Mantan Kasau Agus Supriatna dipanggil kedua kalinya oleh KPK sebagai saksi/ /Dok. Antaranews//

"Kami meyakini saksi dimaksud, selaku warga negara yang baik, akan taat memenuhi panggilan sebagai saksi oleh penegak hukum. Silahkan hadir dan jelaskan di hadapan tim penyidik KPK jika memang merasa merasa panggilam tidak sesuai dengan ketentuan UU," tambah Ali Fikri.

Selain mantan Kasau Agus Supriyatna, KPK sebelumnya telah memanggil purnawirawan TNI Supriyanto Basuki, akan tetapi keduanya tidak hadir.

Baca Juga: Daftar 8 Polisi yang Disanksi Terkait Obstruction of Justice dari Kasus Pembunuhan Brigadir J

Irfan Kurnia Saleh telah ditahan KPK pada Selasa, 24 Mei 2022 dan ditetapkan sebaga tersangka pada Juni 2017.

Irfan diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.

Hingga kini KPK masih menunggu kehadiran mantan Kasau Agus Supriatna untuk melengkapi penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut di TNI AU.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat.


Tags

Terkait

Terkini

x