Mantan KASAU Agus Supriatna Dipanggil KPK Kembali

- 13 September 2022, 14:12 WIB
Mantan Kasau Agus Supriatna dipanggil kedua kalinya oleh KPK sebagai saksi/
Mantan Kasau Agus Supriatna dipanggil kedua kalinya oleh KPK sebagai saksi/ /Dok. Antaranews//

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KASAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna akan kembali dipanggail Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis mendatang, 15 September 2022.

Pemanggilan mantan KASAU Agus Supriatna oleh KPK ini merupakan yang kedua kalinya.

Mantan KASAU Agus Supriatna dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-1010.

Baca Juga: Hacker Bjorka Kirim Pesan ke Tito Karnavian, Dukung Pernyataan Deolipa Yumara, Ferdy Sambo LGBT?

Mantan KASAU Agus Supriatna dipanggil KPK sebagai saksi dari tersangka Irfan Kurnia Saleh, direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).

Dilansir SeputarTangsel.com dari Antaranews, Selasa 13 September 2022 bahwa pada Kamis, 8 September 2022, mantan Kasau tersebut tidak hadir memenuhi panggilan pertama tersebut.

Keterangan dari mantan KASAU Agus Supriatna diperlukan KPK dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut di TNI AU tahun 2016-2017.

Baca Juga: Hadapi Hacker Bjorka, Jokowi Bentuk Tim Khusus, Netizen: Kenapa Panik?

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menghimbau agar saksi Agus Supriatna agar hadir untuk memenuhi panggilan kedua tersebut.

"Informasi yang kami terima, tim penyidik sudah berkirim surat panggilan kedua kepada saksi Agus Supriatna, purnawirawan TNI, untuk hadir pada Kamis, 15 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali Fikri.

"Kami meyakini saksi dimaksud, selaku warga negara yang baik, akan taat memenuhi panggilan sebagai saksi oleh penegak hukum. Silahkan hadir dan jelaskan di hadapan tim penyidik KPK jika memang merasa merasa panggilam tidak sesuai dengan ketentuan UU," tambah Ali Fikri.

Selain mantan Kasau Agus Supriyatna, KPK sebelumnya telah memanggil purnawirawan TNI Supriyanto Basuki, akan tetapi keduanya tidak hadir.

Baca Juga: Daftar 8 Polisi yang Disanksi Terkait Obstruction of Justice dari Kasus Pembunuhan Brigadir J

Irfan Kurnia Saleh telah ditahan KPK pada Selasa, 24 Mei 2022 dan ditetapkan sebaga tersangka pada Juni 2017.

Irfan diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.

Hingga kini KPK masih menunggu kehadiran mantan Kasau Agus Supriatna untuk melengkapi penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut di TNI AU.***

Editor: Taufik Hidayat.


Tags

Terkait

Terkini

x