Sidang kode etik yang dilakukan pada Kamis, 1 September 2022 menyatakan Kompol Chuck bersalah.
Kompol Chuck selain menjalani penempatan khusus selama 24 hari juga pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
8. Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo diduga menjadi otak dalam rencana pembunuhan dan merekayasa kasus hingga melibatkan banyak oknum polisi lainnya.
Selain Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf telah ditetapkan juga sebagai tersangka.
Hingga kini kasus yang melibatkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J masih terus bergulir dan bisa jadi ada anggota polisi lainnya yang menyusul dikenai sanksi.***