2. AKBP Pujiyarto
AKBP Pujiyarto yang merupakan mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya akhirnya diberi sanksi penempatan khusus selama 28 hari.
Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya tersebut terbukti telah melanggar etika terkait pelaporan pelecehan Putri Candrawathi yang tidak dilakukan dengan profesional.
3. AKP Dyah Candrawati
Selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri, AKP Dyah dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.
AKP Dyah telah menjalani sidang etik pada Kamis lalu, 9 September 2022 dinyatakan bersalah karena tidak profesional dalam pengelolaan senjata di kasus Ferdy Sambo.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain dan Head to Head Bayern Munchen vs Barcelona di Liga Champions Grup C
4. AKBP Jerry Raymond Siagian
Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya telah menjalani sidang kode etik pada Jumat lalu, 10 September 2022.
AKBP Jerry Raymond Siagian dinyatakan bersalah dan diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.