5. Kompol Baiquni Wibowo
Pada sidang kode etik Jumat lalu, 10 September 2022 Kompol Baiquni Wibowo dinyatakn bersalah dan diberhentikan tidak dengan hormat dalam kasus Ferdy Sambo.
Sebelumnya Kompol Baiquni telah menjalani penempatan khusus karena dinilai telah melakukan pelanggaran sebagai perbuatan tercela.
Baca Juga: Cek Fakta: Putri Candrawathi Putuskan Bunuh Diri karena Harga Dirinya Telah Hancur, Benarkah?
6. Kombes Agus Nurpatria
Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri ini telah diberi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Kombes Agus dinyatakan bersalah karena melakukan penghalang-halangan penyidikan kasus Ferdy Sambo.
Kombes Agus dinilai tidak profesional dan ikut berperan dalam pengrusakan CCTV.
7. Kompol Chuck Putranto
Kompol Chuck Putranto mendapat dua sanksi yaitu etika dan administratif.