SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo masih membuat beberapa polisi terkena sanksi.
Selain kelima tersangka termasuk Ferdy Sambo dan enam petinggi polisi yang terkait obstruction of justice, beberapa nama polisi yang terkena sanksi ikut menambah panjang daftar.
Beberapa nama baru muncul ke publik terkait kasus Ferdy Sambo dengan beragam sanksi setelah menjalani sidang kode etik.
Baca Juga: Kemana Kamaruddin Simanjuntak? Refly Harun Bocorkan Keberadaan Pengacara Brigadir J: Dia Pergi ke...
Daftar polisi yang ikut terbawa arus kasus Ferdy Sambo mulai dari demosi (penurunan pangkat) hingga pemberhentian tidak hormat terus bertambah.
Berikut ini daftar terbaru polisi yang mendapat sanksi dalam kasus Ferdy Sambo, dirangkum SeputarTangsel.com dari berbagai sumber.
1. Bharada Sadam
Mantan sopir Ferdy Sambo ini telah menjalani sidang etik dan diberi sanksi administratif demosi satu tahun pada hari Senin, 12 September 2022.
Bharada Sadam diputus bersalah karena telah mengintimidasi dua wartawan yang melakukan liputan di kediaman Ferdy Sambo.
2. AKBP Pujiyarto
AKBP Pujiyarto yang merupakan mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya akhirnya diberi sanksi penempatan khusus selama 28 hari.
Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya tersebut terbukti telah melanggar etika terkait pelaporan pelecehan Putri Candrawathi yang tidak dilakukan dengan profesional.
3. AKP Dyah Candrawati
Selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri, AKP Dyah dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.
AKP Dyah telah menjalani sidang etik pada Kamis lalu, 9 September 2022 dinyatakan bersalah karena tidak profesional dalam pengelolaan senjata di kasus Ferdy Sambo.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain dan Head to Head Bayern Munchen vs Barcelona di Liga Champions Grup C
4. AKBP Jerry Raymond Siagian
Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya telah menjalani sidang kode etik pada Jumat lalu, 10 September 2022.
AKBP Jerry Raymond Siagian dinyatakan bersalah dan diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
5. Kompol Baiquni Wibowo
Pada sidang kode etik Jumat lalu, 10 September 2022 Kompol Baiquni Wibowo dinyatakn bersalah dan diberhentikan tidak dengan hormat dalam kasus Ferdy Sambo.
Sebelumnya Kompol Baiquni telah menjalani penempatan khusus karena dinilai telah melakukan pelanggaran sebagai perbuatan tercela.
Baca Juga: Cek Fakta: Putri Candrawathi Putuskan Bunuh Diri karena Harga Dirinya Telah Hancur, Benarkah?
6. Kombes Agus Nurpatria
Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri ini telah diberi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Kombes Agus dinyatakan bersalah karena melakukan penghalang-halangan penyidikan kasus Ferdy Sambo.
Kombes Agus dinilai tidak profesional dan ikut berperan dalam pengrusakan CCTV.
7. Kompol Chuck Putranto
Kompol Chuck Putranto mendapat dua sanksi yaitu etika dan administratif.
Sidang kode etik yang dilakukan pada Kamis, 1 September 2022 menyatakan Kompol Chuck bersalah.
Kompol Chuck selain menjalani penempatan khusus selama 24 hari juga pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
8. Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo diduga menjadi otak dalam rencana pembunuhan dan merekayasa kasus hingga melibatkan banyak oknum polisi lainnya.
Selain Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf telah ditetapkan juga sebagai tersangka.
Hingga kini kasus yang melibatkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J masih terus bergulir dan bisa jadi ada anggota polisi lainnya yang menyusul dikenai sanksi.***