"Saat MK bolehkan Presiden dua kali jd cawapres. Anak ini ngamuk," ujarnya.
Untuk diketahui, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengungkapkan tak ada peraturan yang melarang presiden dua periode bisa mencalonkan diri sebagai Cawapres untuk periode selanjutnya.
Akan tetapi, menurut Fajar Laksono, hal ini berkaitan dengan etika politik.
Dirinya kemudian menyinggung Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'.
Kemudian, dirinya mengungkapkan kata kunci dalam Pasal 7 UUD 1945 adalah 'jabatan yang sama'.
Akan tetapi, Presiden yang telah menjabat selama dua periode secara berturut-turut atau ada jeda kembali menjabat dengan posisi yang sama untuk periode ketiga, hal tersebut tentu tidak diperbolehkan.***