SEPUTARTANGSEL.COM - Pegiat media sosial, Umar Hasibuan atau Gus Umar menanggapi pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Presiden dua periode.
MK mengungkapkan menyatakan bahwa Presiden yang telah menjabat selama dua periode bisa menjadi calon wakil presiden (Cawapres) untuk periode berikutnya.
Berdasarkan pernyataan tersebut, Jokowi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bisa mencalonkan diri kembali, namun hanya sebagai Cawapres.
Baca Juga: Jokowi Disebut Pemimpin Pemberani, Pengamat: Kalau Ada Kekurangan, Menteri-menterinya Tidak Perform
Melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Senin, 12 September 2022, Gus Umar mengatakan pernyataan MK tersebut mengejutkan banyak pihak.
Gus Umar menilai pernyataan MK tersebut merupakan hal yang 'edan'.
"MK gokil banget. Capres dilarang tp jd cawapres boleh. Uedan arek," cuit Gus Umar yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @UmarHasibuan77_.
Dalam cuitan Gus Umar selanjutnya, dirinya menyindir soal pernyataan MK itu dengan mengunggah video seorang anak kecil yang tengah marah.