MK Sebut Presiden Jokowi Bisa Maju Kembali di Pilpres 2024 Asal Jadi Cawapres, Gus Umar: Gokil Banget, Edan

- 13 September 2022, 06:08 WIB
MK menyatakan bahwa Jokowi bisa mencalonkan kembali dalam Pilpres 2024, namun hanya sebagai Cawapres
MK menyatakan bahwa Jokowi bisa mencalonkan kembali dalam Pilpres 2024, namun hanya sebagai Cawapres /Foto: Instagram @jokowi/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pegiat media sosial, Umar Hasibuan atau Gus Umar menanggapi pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Presiden dua periode.

MK mengungkapkan menyatakan bahwa Presiden yang telah menjabat selama dua periode bisa menjadi calon wakil presiden (Cawapres) untuk periode berikutnya.

Berdasarkan pernyataan tersebut, Jokowi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bisa mencalonkan diri kembali, namun hanya sebagai Cawapres.

Baca Juga: Jokowi Disebut Pemimpin Pemberani, Pengamat: Kalau Ada Kekurangan, Menteri-menterinya Tidak Perform

Melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Senin, 12 September 2022, Gus Umar mengatakan pernyataan MK tersebut mengejutkan banyak pihak.

Gus Umar menilai pernyataan MK tersebut merupakan hal yang 'edan'.

"MK gokil banget. Capres dilarang tp jd cawapres boleh. Uedan arek," cuit Gus Umar yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @UmarHasibuan77_.

Dalam cuitan Gus Umar selanjutnya, dirinya menyindir soal pernyataan MK itu dengan mengunggah video seorang anak kecil yang tengah marah.

Baca Juga: Jokowi Minta IKN Jadi Proyek Strategis Nasional, Mardani Ali Sera: Rakyat Perlu Pangan dan BBM Terjangkau

"Saat MK bolehkan Presiden dua kali jd cawapres. Anak ini ngamuk," ujarnya.

Untuk diketahui, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengungkapkan tak ada peraturan yang melarang presiden dua periode bisa mencalonkan diri sebagai Cawapres untuk periode selanjutnya.

Akan tetapi, menurut Fajar Laksono, hal ini berkaitan dengan etika politik.

Dirinya kemudian menyinggung Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'.

Baca Juga: Jokowi Bolehkan Wacana Presiden 3 Periode, Syahrial Nasution: Bagaimana yang Inginkan Khilafah, Komunis dan...

Kemudian, dirinya mengungkapkan kata kunci dalam Pasal 7 UUD 1945 adalah 'jabatan yang sama'.

Akan tetapi, Presiden yang telah menjabat selama dua periode secara berturut-turut atau ada jeda kembali menjabat dengan posisi yang sama untuk periode ketiga, hal tersebut tentu tidak diperbolehkan.*** 

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah