Anak Buah Kapolda Metro Jaya Dipecat dari Polri Karena Langgar Kode Etik dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 10 September 2022, 22:02 WIB
Terbukti melanggar Kode Etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, AKBP Jerry Raymond Siagian yang juga anak buah Kapolda Metro Jaya, diberhentikan dari Polri.
Terbukti melanggar Kode Etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, AKBP Jerry Raymond Siagian yang juga anak buah Kapolda Metro Jaya, diberhentikan dari Polri. /Foto: PMJ News/Polri TV/

“Sanksi administratif, yaitu: a. penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah sidang terhadap AKBP Pujiyarto pada Jumat 9 September 2022.

Baca Juga: Hasil Uji Kebohongan Lie Detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Rahasia, Pengamat: Alat Bisa Error

Dalam sidang terhadap AKBP JS, dihadirkan saksi sebanyak 13 orang.

13 saksi tersebut adalah AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH.

Kemudian, saksi dari LPSK adalah ML, YM, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE.

Baca Juga: Viral Video Ferdy Sambo Ganti Masker Pemberian Putri Candrawathi, Netizen: Ada Pesan yang Harus Dibaca

AKBP Jerry Raymond Siagian dikabarkan menghilangkan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap 24 anggota Polri, salah satunya AKBP Jerry Raymond Siagian terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x