Soleman B Ponto Sebut Ada Kemungkinan Hukuman yang Diterima Ferdy Sambo Ringan: Jangan Lupa Kita...

- 10 September 2022, 10:13 WIB
Mantan Kabais TNI, Soleman B Ponto menanggapi kemungkinan hukuman yang diterima Ferdy Sambo ringan
Mantan Kabais TNI, Soleman B Ponto menanggapi kemungkinan hukuman yang diterima Ferdy Sambo ringan /Twitter @ponto78/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus bergulir.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca Juga: 'Ferdy Sambo' Alih Profesi Jadi Pedagang Durian Viral di TikTok, Netizen: Jangan Sampai Dijadikan...

Para tersangka itu yakni, Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Namun dari lima orang tersangka itu, Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan salah satunya dengan alasan kemanusiaan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam sebuah konferensi pers.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Sebut Rekonstruksi Hanya Tonjolkan Adegan Ranjang Istri Ferdy Sambo: Becek dan Bau Busuk

"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Agung saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM pada Kamis, 1 September 2022.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x