SEPUTARTANGSEL.COM - Sidang etik yang dilakukan Polri terhadap sejumlah anggotanya yang terlibat membantu Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus berlangsung.
Kali ini, seorang perwira menengah polisi wanita, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dyah Chandrawati yang mendapat jatah menghadapi sidang etik.
AKP Dyah telah menjalani sidang kode etik pada Kamis, 8 September 2022, yang mana sidang tersebut berlangsung selama enam jam.
Atas perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sidang komisi kode etik memutus AKP Dyah menjalani hukuman demosi.
“Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” katw Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, seperti dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News.
Tidak hanya itu, perwira polwan tersebut juga mendapat sanksi etika akibat tindakannya.
Baca Juga: Cek Fakta: 3 Anggota DPR Penerima Suap dari Ferdy Sambo Resmi Ditahan KPK, Begini Faktanya
Ia disebut telah melakukan pelanggaran berupa ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.
“Sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP,” ujar Nurul.