Soleman B Ponto Sebut Ada Kemungkinan Hukuman yang Diterima Ferdy Sambo Ringan: Jangan Lupa Kita...

- 10 September 2022, 10:13 WIB
Mantan Kabais TNI, Soleman B Ponto menanggapi kemungkinan hukuman yang diterima Ferdy Sambo ringan
Mantan Kabais TNI, Soleman B Ponto menanggapi kemungkinan hukuman yang diterima Ferdy Sambo ringan /Twitter @ponto78/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus bergulir.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca Juga: 'Ferdy Sambo' Alih Profesi Jadi Pedagang Durian Viral di TikTok, Netizen: Jangan Sampai Dijadikan...

Para tersangka itu yakni, Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Namun dari lima orang tersangka itu, Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan salah satunya dengan alasan kemanusiaan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam sebuah konferensi pers.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Sebut Rekonstruksi Hanya Tonjolkan Adegan Ranjang Istri Ferdy Sambo: Becek dan Bau Busuk

"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Agung saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM pada Kamis, 1 September 2022.

Situasi itu membuat publik kembali meradang dan meminta Polri segera melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Menanggapi hal tersebut, Eks Kabais TNI Soleman B Ponto, turut memberikan komentar terkait hukuman yang akan diterima oleh para tersangka.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diperiksa dengan Lie Detector, Seperti Apa Hasilnya?

Soleman B Ponto mengatakan kinerja Komnas HAM dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J disebut memperkeruh situasi.

"Kalau melihat pekerjaannya Komnas HAM, dari awal kan saya sudah bilang Komnas HAM ini malah menjadi keruh," ujar Soleman B Ponto dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada 10 September 2022.

"Sudah jernih malah dikeruhkan lagi. Seharusnya Komnas HAM melihat aja apakah ada terjadinya pelanggaran HAM. Kan itu aja. Tapi ini malah masuk kewenangan penyidik," tegasnya.

Baca Juga: Lama Menghilang, AKP Rita Yuliana Pamer Tampilan Baru, Polwan yang Nangis Saat Sidang Etik Ferdy Sambo?

Alih-alih menyebut kinerja Komnas HAM dianggap memperkeruh, Soleman B Ponto mengapresiasi kinerja Inspektorat Khusus (Irsus) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia mengatakan Irsus terlihat berupaya keras untuk mendapatkan kepercayaan kembali dari publik dan mengembalikan marwah Polri.

"Kerja Irsus ini berupaya betul-betul untuk mendapatkan kepercayaan kembali dengan melihat beberapa orang yang obstruction of justice yang langsung dihukum dengan PTDH," terang Soleman B Ponto.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Tangsel Hari Ini Sabtu 10 September 2022, Hadir di Pamulang Square

"Tetapi masyarakat kan melihat bahwa yang dihukum itu tidak ikut serta. Masyarakat melihat yang harus terhukum berat itu Sambo yang perencana. Sialnya, pengaruh Sambo ini ujungnya di pengadilan," tambahnya.

Meski begitu, Soleman B Ponto memberikan peringatan soal hukuman yang akan diterima oleh Ferdy Sambo dan para tersangka.

Ia menyinggung pengadilan di Indonesia terkesan sering memberikan pengurangan hukuman bagi para terpidana.

Hal itulah yang ditakutkan apabila nantinya Ferdy Sambo juga mendapatkan hal yang serupa atau keringanan hukuman.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kota Tangsel Sabtu 10 September 2022, Jangan Sampai Telat

"Jangan lupa kita ini pernah punya pengadilan yang 10 tahun dipotong jadi 4 tahun. Sudah 4 tahun ini dibagi dua per tiga langsung bebas," kata Soleman B Ponto.

Keringanan hukuman yang akan diterima Ferdy Sambo juga ditentukan oleh pernyataan dari para saksi yang juga menjadi tersangka, yakni Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

"Bagaimana para saksi itu nanti bisa berkolaborasi antar mereka untuk meringankan diri dan para pimpinan nah itu biasa saja terjadi," terang Soleman B Ponto.

Baca Juga: Cek Fakta: 3 Anggota DPR Penerima Suap dari Ferdy Sambo Resmi Ditahan KPK, Begini Faktanya

"Nah itu faktor x Sambo itu bisa mengalir kemana saja dengan situasi yang ada sekarang ini," lanjutnya.

Soleman B Ponto menyebut pidana yang akan diterima Ferdy Sambo sangat tergantung dari para saksi. Unsur pasal 340 terpenuhi atau tidak tergantung dengan saksi.

Jika unsur dari pasal 340 tidak terpenuhi, maka akan turun lagi menjadi pasal 338 yang menyebabkan hukuman yang akan diterima Ferdy Sambo menjadi lebih kecil.

Dari empat orang saksi, lanjut Soleman B Ponto, lawannya hanya satu yakni Bharada E atau Richard Eliezer.

Jika Bharada E turt berkolaborasi maka bisa saling meringankan hukuman masing-masing.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini