Susul Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria Ajukan Banding Usai Dipecat, Refly Harun: Harusnya Malu karena...

- 8 September 2022, 08:10 WIB
Kombes Agus Nur Patria susul Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri gegara kasus Brigadir J
Kombes Agus Nur Patria susul Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri gegara kasus Brigadir J /Kolase foto diolah dari Polri TV/

SEPUTARTANGSEL.COM - Susul Ferdy Sambo, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria dijatuhkan sanksi berupa diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) terkait pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pemecatan Kombes Agus Nur Patria itu diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri yang digelar pada Selasa, 6 September 2022 hingga Rabu, 7 September 2022.

Namun, Kombes Agus Nur Patria masih mengajukan banding sehingga proses masih akan terus berlanjut dengan batas waktu 21 hari untuk proses pengajuan memori banding yang hasilnya akan ditentukan oleh KKEP tingkat banding.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Kapolda Metro Irjen Fadil Imran Pernah Diboikot Habib Rizieq Gegara Hal Ini

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kombes Agus Nur Patria melanggar sejumlah pasal. Bukan hanya terkait perusakan CCTV di rumah Ferdy Sambo, tetapi juga pelanggaran lainnya saat melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut buka suara. Ia menyarankan agar jumlah harta para perwira menengah dan perwira tinggi Polri diperiksa.

Hal ini, kata Refly Harun guna melihat kesesuaian harta dengan penghasilan mereka.

"Sebenarnya paling gampang diperiksa semua perwira menengah dan perwira tinggi Polri untuk melihat kesesuaian hartanya dengan penghasilan resminya," kata Refly Harun.

Baca Juga: Skenario Pembebasan Ferdy Sambo Dibongkar Tokoh Ini, Refly Harun: Didukung Komnas HAM dan...

Menurut Refly Harun, saat ini Kombes Agus Nur Patria sudah tidak lagi memiliki standing untuk menjadi polisi.

Pasalnya, polisi merupakan orang yang tidak melanggar hukum.

"How come (bagaimana bisa) orang yang melanggar hukum kemudian masih banding ya. Harusnya malu karena sebagai penegak hukum kok melanggar hukum?" tuturnya.

Baca Juga: Komnas HAM Ngotot Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Refly Harun Duga Ada Upaya Selamatkan Ferdy Sambo

Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu memprediksi semua anggota polisi yang ikut melakukan obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J akan menyusul Ferdy Sambo diberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

"Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, kemudian Kombes Agus Nur Patria, Chuk Putranto, dan lain sebagainya," ucapnya.

"Karena mereka orang yang langsung menghilangkan barang bukti, termasuk meletakan peluru dan sebagainya," kata Refly Harun menambahkan.

Ia juga tidak menampik adanya sejumlah anggota polisi lainnya yang ikut melakukan obstruction of justice dalam kasus yang didalangi Ferdy Sambo itu.

Baca Juga: Cek Fakta: Ferdy Sambo Ditangkap, Bandar Narkoba Akui Sudah Setor Rp90 Miliar ke Pejabat Polisi, Benarkah?

Meski demikian, berbeda dengan Hendra Kurniawan hingga Chuk Putranto, polisi-polisi ini memiliki peran tidak langsung di olah TKP seperti di bidang komunikasi publik.

"Tapi itu tetap juga tidak memiliki standing untuk menjadi polisi kembali," tuturnya, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 8 September 2022.

"Karena kalau dia tahu bahwa ini kasus pembunuhan dan ini rekayasa kasus, maka itu luar biasa jahatnya ya," tegas Refly Harun.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x