Selain Jaksa Pinangki, Pegiat Media Sosial Ini Ungkap Koruptor yang Dapat Diskon Hukuman pada 2022

- 7 September 2022, 15:04 WIB
7 Koruptor / Foto : insagram @matanajwa
7 Koruptor / Foto : insagram @matanajwa /

"Hukuman DISUNAT 2 TAHUN. Luar biasa @Kemenkumham_RI," komentar pemilik akun @Miduk17 pada Rabu, 7 September 2022. 

Baca Juga: Beda Vonis Habib Rizieq dengan Djoko Tjandra dan Pinangki, Hilmi Firdausi: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

sedangkan Patrialis Akbar, Mantan Hakim Mahakamah Konstitusi atau MK, hakim penerima suap juga menerima pembebasan bersyarat pada 2022. 

 

Patrialis Akbar divonis penjara 8 tahun, kemudian naik banding dan vonis MA menjadi 7 tahun penjara

"Dipenjara tahun 2017, tahun 2022 bebas bersyarat, Hukuman DISUNAT 2 Tahun," komentarnya. 

Sedangkan Zumi Zola, Mantan Gubernur Jambi terpidana  korupsi dan maling uang rakyat dalam kasus gratifikasi dan suap. 

"Vonis 6 tahun penjara, Dipenjara 2018, bebas bersyarat 2022, Hukuman penjara DISUNAT 2 Tahun," ujarnya lagi. 

Mantan Menteri Agama, Surya Dharma Ali korupsi Korupsi dana Haji. 

"Vonis hukuman 10 tahun penjara sejak 2016 (6 tahun 2016 jadi 10 tahun saat PK 2019) Dibui 2016, kini bebas bersyarat 2022. Masa tahanan DISUNAT 4 tahun," lanjutnya. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x