Kejagung Resmi Berhentikan Pinangki Secara Tidak Hormat, Berikut 2 Tindak Pidana yang Dilakukan

- 7 Agustus 2021, 13:28 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. /Antara/Reno Esnir/

SEPUTARTANGSEL.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah resmi memberhentikan Pinangki Sirna Malasari atau yang lebih dikenal dengan Jaksa Pinangki sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Jaksa Pinangki diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan dua tindak pidana, di antaranya menerima suap sebesar 500.000 dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki terbukti bersalah karena menerima suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Siti Fadilah Supari: Pandemi Ini Asli, Natural, atau Bikinan? Tunggu Saja Outbreak-outbreak Berikutnya

Didapati uang tersebut diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana selama 2 tahun penjara.

Sementara tindak pidana yang kedua, Jaksa Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara dengan Rp5,2 miliar.

Atas dua tindak pidana tersebut, Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: PM Inggris Boris Johnson Menolak Isolasi Mandiri Meski Kontak Erat dengan Penderita Covid-19

Namun pada vonis banding, Jaksa Pinangki yang diputuskan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman penjara itu disunat hanya menjadi 4 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x