Selain Jaksa Pinangki, Pegiat Media Sosial Ini Ungkap Koruptor yang Dapat Diskon Hukuman pada 2022

- 7 September 2022, 15:04 WIB
7 Koruptor / Foto : insagram @matanajwa
7 Koruptor / Foto : insagram @matanajwa /

SEPUTARTANGSEL.COM- Selain Mantan Jaksa Pinangki,  terpidana kasus korupsi yang mendapatkan diskon hukuman menjadi bebas bersyarat sejak Selasa, 6 September 2022 ada beberapa koruptor lain. 

Di antaranya Mantan Menteri Agama yang korupsi dana Haji, Mantan Gubernur Jambi korupsi gratifikasi, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, juga ada Mantan Hakim MK, Patrialis Akbar.  

Para terpidana korupsi tersebut dikatakan telah menjalani hukuman penjara dua per tiga dari masa hukumannya. 

Baca Juga: Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Ernest Prakasa: Indonesia Ini Iklimnya Kondusif Buat Jadi Koruptor

Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus melalui akunnya @Miduk17 mengungkapkan, selain Jaksa Pinangki para koruptor alias maling uang rakyat itu dapat diskon besar atas hukumannya. 

Jaksa Pinangki dihukum setelah kedapatan menerima suap dari konglomerat yang juga maling uang rakyat, Djoko Tjandra sebesar 500 ribu dollar Amerika.

Jaksa Pinangki mendapatkan vonis hukuman dari PN Jakarta Pusat awalnya 10 tahun penjara. 

Setelah melakukan banding hukumannya dipangkas menjadi 6 tahun.

Jaksa Pinangki menjalani hukuman penjara sejak 11 Agustus 2020 dan bebas bersyarat mulai Selasa, 6 September 2022

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x